• Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
• Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
• Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
• Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
• Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi;
• Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat;
• Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.